Sabtu, 02 April 2016

kode etik psikologi

KODE ETIK PSIKOLOGI BAB V


PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas kode etik psikologi.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah yang membahas kode etik psikologi dan pelanggarannya,untuk para pembaca agar dapat mengetahui tentang kode etik psikologi dan untuk memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
    
                                                                                      Depok,  Maret 2016
    
                                                                                                Penyusun
BAB V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
Pasal 23
Rekam Psikologi
Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.
(1) Rekam Psikologi Lengkap
(a)    Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga,memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya     lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.
(b)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah mereka untuk:
i Memudahkan pengguna layanan psikologi mereka dikemudian hari baik oleh mereka sendiri atau oleh profesional lainnya.
ii. Bukti pertanggungjawaban telah dilakukannya pemeriksaan psikologi.
iii. Memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.
(c)    Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan,
penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya.
(d)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.
(e)    Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai dugaan kuat bahwa catatan atau data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum yang melibatkan penerima atau partisipan layanan psikologi mereka,maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasiyang telah dibuatnya secara rinci, berkualitas dan konsisten, seandainya diperlukan penelitian dengan cermat dalam forum hukum.
(f)    Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan layanan psikologi terhadap seseorang dan menyimpan hasil pemeriksaan psikologinya dalam arsip sesuai dengan ketentuan, karena sesuatu hal tidak memungkinkan lagi menyimpan data tersebut, maka demi kerahasiaan pengguna layanan psikologi, sebelumnya Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi menyiapkan pemindahan tempat atau pemberian kekuasaan pada sejawat lain terhadap data hasil pemeriksaan psikologi tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis atau lainnya.
(2) Rekam Psikologis untuk Kepentingan Khusus
a)      Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
b)      Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
Contoh Pelanggaran Pasal 23
1.    Tersangka pembunuhan diduga mengidap kelainan jiwa oleh Psikolog/ilmuwan Psikologi (butir 1e)
2.    Psikolog/ilmuwan Psikologi memberi kuasa pada rekannya untuk menyimpan data kliennya (butir 1f)
3.    Perusahaan yang meminta data karyawan yang diduga bermasalah ke biro konsultan yang dulu menyeleksi karyawan baru, hanya diterima/ditolak tanpa penjelasan ( butir 2a).
Hasil Diskusi:
Setiap Psikolog harus membuat data, menyimpan data dari klien dan merahasiakan karena sesuai dengan kode etik. Psikolog/ilmuwan psikologi membuat dokumentasi untuk memudahkan pelayanan mereka dikemudian hari, dan merupakan bukti tanggung jawab seorang psikolog/ilmuwan psikologi karena masih berkaitan dengan hukum.

Pasal 24
Mempertahankan Kerahasian Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a)      Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b)      Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi.
c)      Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database)  atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
Contoh Pelanggaran Pasal 24
1.      Psikolog/imuwan Psikologi memberikan data klien kepada pihak yang tidak berwenang dan menjelaskan hal-hal mengenai tujuan dari konseling, (butir a)
2.      Psikolog->klien->kasus yang sama->diceritakan ke mahasiswa/rekannya secara gamblang. (butir c)
Hasil Diskusi:
Setiap Psikolog/ilmuwan psikologi harus membuat data,menyimpan data, dan merahasiakan data dari klien. Karena merupakan salah satu bukti tanggung jawab dari seorang Psikolog/ilmuwan psikologi. Dan ketika klien sedang menjalani pelayanan psikologi, maka harus memperhatikan beberapa hal yaitu dapat diberikan hanya kepada yang berwanang megetahuinya, dapat berdiskusi hanya kepada pihak yang langsung berwenang, dam dapat dikomunikasikan secara lisan maupun tulisan.
PASAL 25
MENDISKUSIKAN BATASAN KERAHASIAAN DATA KEPADA PENGGUNA JASA DAN ATAU PRAKTIK PSIKOLOGI
(1)   Materi Diskusi
a)      Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membicarakan informasi kerahasian data dalam rangka memberikan konseling dan atau konsultasi kepada pengguna layanan psikologi (perorangan, organisasi, mahasiswa, partisipan penelitian) dalam rangka tugasnya sebagai profesional.Data hasil pemberian layanan psikologi hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmiah atau profesional.
b)      Ilmuwan Psikologi dan  Psikolog dalam melaksanakan tugasnya harus berusaha untuk tidak menggangu kehidupan pribadi pengguna layanan psikologi, kalaupun diperlukan harus diusahakan seminimal mungkin.
c)      Dalam hal diperlukan laporan hasil pemeriksaan psikologi, maka Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi hanya memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis; sebatas perjanjian atau kesepakatan  yang telah dibuat.
(2)   Lingkup Orang
a)      Pembicaraan yang berkaitan dengan layanan psikologi hanya dilakukan dengan mereka yang secara jelas terlibat dalam permasalahan atau kepentingan tersebut
b)      Keterangan atau data yang diperoleh dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan pemakai layanan psikologi atau penasehat hukumnya.
c)      Jika pemakai jasa masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib melindungi agar pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
d)     Apabila Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi melakukan konsultasi antar sejawat, perlu diperhatikan hal berikut dalam rangka menjaga kerahasiaan. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi rahasia pengguna layanan psikologi (peserta riset, atau pihak manapun yang menjalani pemeriksaan psikologi), kecuali dengan izin yang bersangkutan atau pada situasi dimana kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi.Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa menyebutkan identitas atau cara pengungkapan lain yang dapat dikenali sebagai indentitas pihak tertentu.
Contoh Pelanggaran Pasal 25
1.      Psikolog menceritakan hal-hal diluar batas perjanjian/kesepakatan.
(butir 1c)
2.      Psikolog melibatkan diri pada orang-orang yang tidak terlibat dalam permasalahan. (butir 2a)
Hasil Diskusi:
Seorang ilmuan psikologi/seorang psikolog harus memiliki batasan dalam merahasiakan masalah klien nya.Data dari klien dapat di jadikan tujuan ilmiah bagi seorang psikolog/ilmuan psikologi.Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi hanya memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis; sebatas perjanjian atau kesepakatan  yang telah dibuat.Adanya perjanjian ini maka data klien akan aman dan akan menjadi rahasia bagi seorang psikog/ilmuan psikolog dan klien saja.
Seorang ilmuan psikologi/psikolog tidak boleh melibatkan orang lain dalam melibatkan permasalahan yang dihadapi klien.Karena seorang psikolog harus bisa merahasiakan permasalahan kliennya.
Pasal 26
PENGUNGKAPAN KERAHASIAAN DATA
(1)   Sejak awal Ilmuwan Psikologi dan atau  Psikolog harus sudah merencanakan agar data yang dimiliki terjaga kerahasiaannya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal dunia, tidak mampu lagi, atau sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat praktiknya.
(2)   Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan data yang termasuk dalam klarifikasi rahasia, penyimpanan, pemanfaatan,dan pemusnahan data atau catatan tersebut diatur oleh prinsip legal.
(3)   Cara pencatatan data yang kerahasiaannya harus dilindungi mencakup data pengguna layanan psikologi yang seharusnya tidak dikenai biaya atau pemotongan pajak. Dalam hal ini, pencatatan atau pemotongan pajak mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku.
(4)   Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai atau sejenisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya dapat diakses.
(5)   Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia maka Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hukum atau tujuan lain,seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan profesional,baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan.
Contoh Pelanggaran Pasal 26
1.Psikolog mengalami kecelakaan -> belum merencanakan sebelumnya. (butir 1)
2. Psikolog menarik/mematok biaya terhadap kerahasiaan data klien.
(butir 3)
Hasil Diskusi:
Seorang klien harus membuat perjanjian terlebih dahulu dengan seorang psikolog atau ilmuan psikologi.Apabila terjadi sesuatu dengan seorang klien maka data klien tersebut akan tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan data diatur oleh prinsip legal.
Seorang ilmuan psikologi/psikolog TIDAK BOLEH mematokkan biaya demi kerahasiaan data kliennya.Supaya data klien aman maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya dapat diakses.Tujuan diungkapnya rahasia klien adalah dalam rangka keperluan hukum,seorang psikolog/ilmuan psikologi dapat mengungkapkan rahasia kliennya tanpa persetujuan kliennya.
Pasal 27
Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain
(1)   Pemanfaatan untuk Tujuan Pendidikan Data dan informasi hasil layanan psikologi bila diperlukan untuk kepentingan pendidikan, data harus disajikan sebagaimana adanya dengan menyamarkan nama orang atau lembaga yang datanya digunakan. 58 Kode Etik Psikologi Indonesia Juni 2010.
(2)   Pemanfaatan untuk Tujuan Lain
a)      Pemanfaatan data hasil layanan psikologi untuk tujuan lain selain tujuan pendidikan harus ada ijin tertulis dari yang bersangkutan dan menyamarkan nama lembaga atau perorangan yang datanya digunakan .
b)      Khususnya untuk pemanfaatan hasil layanan psikologi di bidang hukum atau halhal yang berkait dengan kesejahteraan pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi maka identitas harus dinyatakan secara jelas dan dengan persetujuan yang bersangkutan.
c)      Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak membuka kerahasiaan pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi untuk keperluan penulisan, pengajaran maupun pengungkapan di media, kecuali kalau ada alasan kuat untuk itu dan tidak bertentangan dengan hukum.


d)     Dalam pertemuan ilmiah atau perbincangan profesi yang menghadapkan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi untuk mengemukakan data, harus diusahakan agar pengungkapan data tersebut dilakukan tanpa mengungkapkan identitas, yang bisa dikenali sebagai seseorang atau institusi yang mungkin bisa ditafsirkan oleh siapapun sebagai identitas diri yang jelas ketika hal itu diperbincangkan
Contoh Pelanggaran Pasal 27
Psikolog/dosen memberikan data/informasi kepada mahasiswa tanpa menyamarkan data identitas klien-klien (butir 1)
Hasil Diskusi:
Dalam pemanfaatan data psikologis,atau data ilmuan psikolog dalam bidang pendidikan,diwajibkan kita untuk memberi sumber secara samaranya dan data harus disajikan sebagaimanya data tersebut diperoleh,bila dilakukan di luar bidang pendidikan maka tetap harus ada ujin tertulis dari yang bersangkutan dengan menyamarkan namanya atau lembaganya,kecuali dalam hukum dan bidang masyarakat,data harus di beri secara jelas,psikolog tidak membuka kerahasiaan pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi untuk keperluan penulisan, pengajaran maupun pengungkapan di media,saat mengemukan pendapat psikolog diharapkan untuk tidak melakukan pengungkapan identitas.


BAB VI
IKLAN DAN PERNYATAAN PUBLIK
Pasal 28
PERTANGGUNGJAWABAN

Iklan dan Pernyataan publik yang dimaksud dalam pasal ini dapat berhubungan dengan jasa, produk atau publikasi profesional Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi di bidang psikologi, mencakup iklan yang dibayar atau tidak dibayar, brosur, barang cetakan, daftar direktori, resume pribadi atau curriculum vitae, wawancara atau komentar yang dimuat dalam media, pernyataan dalam buku, hasil seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah, kuliah, presentasi lisan di depan publik, dan materi-materi lain yang diterbitkan
(1)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi; dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis mencerminkan keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar agar terhindar dari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa dan/atau praktik psikologi. Pernyataan tersebut harus disampaikan dengan;
§  Bijaksana, jujur, teliti, hati-hati,
§  Lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan,
§  Berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan        selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi.


(2)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam pernyataan yang dibuat harus mencantumkan gelar atau identitas keahlian pada karya di bidang psikologi yang dipublikasikan sesuai dengan gelar yang diperoleh dari institusi pendidikan yang terakreditasi secara nasional atau mencantumkan sebutan psikolog sesuai sertifikat yang di peroleh.
(3)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak membuat pernyataan palsu, menipu atau curang mengenai.
a)      Gelar akademik/ijazah
b)      Gelar profesi
c)       Pelatihan, pengalaman atau kompetensi yang dimiliki
d)     Izin Praktik dan Keahlian
e)      Kerjasama institusional atau asosiasi
f)       Jasa atau praktik psikologi yang diberikan
g)      Konsep dasar ilmiah, atau hasil dan tingkat keberhasilan jasa layanan
h)      Biaya
i)        Orang-orang atau organisasi dengan siapa bekerjasama
j)        Publikasi atau hasil penelitian
Contoh Pelanggaran Pasal 28
(1) Psikolog menjelaskan suatu kasus pada orang yang mengalami kelainan Schizophrenia, menggunakan istilah-istilah Psikologi yang tidak dimengerti oleh orang awam (butir 1)
(2)  Gelar profesi (butir 2b)
Hasil Diskusi:
Psikolog atau ilmuan psikologi harus bisa memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui jalur yang baik,media maupun lisan dan harus disampaikan secara bijak,jujur,teliti mendasar pada kepentingan umum dan berpedoman ilmiah yang baik,

psikolog juga harus mencantumkan gelar yang diberi oleh institusi yang terkareditas secara nasional,psikolog juga tidak boleh membuat pernyataan palsu,menipu atau curang
PASAL 29
KETERLIBATAN PIHAK LAIN TERKAIT
(1)   Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang melibatkan orang atau pihak lain untuk menciptakan atau menempatkan pernyataan publik yang mempromosikan praktek profesional, hasil penelitian atau aktivitas yang bersangkutan, tanggung jawab profesional atas pernyataan tersebut tetap berada di tangan Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi.
(2)   Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi berusaha mencegah orang atau pihak lain yang dapat mereka kendalikan, seperti lembaga tempat bekerja, sponsor, penerbit, atau pengelola media dari membuat pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa dan atau praktik psikologi. Bila mengetahui adanya pernyataan yang tergolong penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka yang dilakukan orang lain, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menjelaskan kebenarannya.
(3)   Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak memberikan kompensasi  pada karyawan pers,  baik cetak maupun elektronik atau media komunikasi lainnya sebagai imbalan untuk publikasi pernyataannya dalam berita.
Contoh Pelanggaran Pasal 29:
Psikolog G adalah seorang psikolog yang memiliki izin praktek secara resmi dari HIMPSI wilayah Jawa Tengah. Dia juga telah satu tahun ini melakukan praktek dan menanggani beberapa konseling terkait dengan masalah psikis. Untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, psikolog G bekerja sama dengan salah satu biro iklan yang cukup ternama di wilayahnya.

Dalam kerja sama itu psikolog G memberikan sejumlah uang kepada biro iklan sebagai kompensasi untuk pemberitaan tentang dirinya. Pihak sponsor menerima tawaran tersebut kemudian mengiklankan psikolog G sebagai psikolog nomor satu di Indonesia dengan kualifikasi dan keahlian yang berlebihan dan tidak sebuat dengan kemampuan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Ilkan tersebut juga mengatakan bahwa psikolog G telah berpengalaman menangani anak dengan gangguan klinis lebih dari 10 tahun. Mengetahui tentang pemberitaannya itu psikolog G justru semakin senang dan tetap membiarkan iklan itu dipublikasikan pada masyarakat.
Hasil Diskusi:
Sebagai seorang psikolog seharusnya psikolog G tidak melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik psikolog Indonesia. Seharusnya dia tidak perlu melakukan tindakan atau bekerja sama dengan biro iklan untuk mempublikasikan dirinya dan memberikan sejumlah uang kompensasi pada biro iklan tersebut. Seharusnya psikolog G mengkonfirmasi isi iklan tersebut, bahwa dia belum memiliki pengalaman selama itu dalam menangani anak dengan gangguan klinis, karena dia baru satu tahun melakukan praktek. Maka dari itu psikolog G bisa dikenakan pelanggaran kode etik pasal 29 mengenai keterlibatan pihak lain terkait dengan pernyataan publik.
PASAL 30
DESKRIPSI PROGRAM PELATIHAN  dan  PENDIDIKAN NON GELAR
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikolog bertanggung jawab atas pengumuman, katalog, brosur atau iklan, seminar atau program non gelar yang dilakukannya. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memastikan bahwa hal yang diberitakan tersebut menggambarkan secara akurat tentang  tujuan,  kemampuan tentang pelatih, instruktur, supervisor dan biaya yang terkait.

Contoh kasus Pasal 30:
AT adalah seorang ilmuwan psikologi yang sedang melanjutkan pendidikan profesi. Dia pernah satu kali mengikuti pelatihan forgiveness therapy yang dipandu langsung oleh Ustad Asep Khairul Gani. Suatu saat, untuk pertama kalinya AT diminta untuk menjadi narasumber dalam suatu workshop yang membahas tentang forgiveness therapy. AT menerima proyek tersebut dan meminta pihak penyelenggara acara untuk membuat pengumuman dalam bentuk brosur yang akan dibagikan kepada calon peserta. Dalam brosur tersebut AT meminta untuk menuliskan bahwa AT adalah murid langsung dari Ustad Asep Khairul Gani dan telah memiliki pengalaman selama 10 tahun 3/20/2016 FAMILY: KODE ETIK PSIKOLOGI BAB VI (Iklan dan Pernyataan Publik) memberikan seminar yang sama. AT juga meminta pihak penyelenggara untuk menuliskan investasi seminar yang jauh lebih tinggi dari biaya normalnya dengan alas an karena AT adalah narasumber yang sudah berpengalaman, jadi biayanya pun juga relative mahal.
Hasil Diskusi:
Tindakan AT pada kasus tersebut merupakan pelanggaran dari pasal 30 kode etik psikologi Indonesia yang membahas mengenai deskripsi pendidikan non gelar. AT telah memberitakan hal yang kurang benar pada brosur pelatihannya hanya untuk menarik peserta. Seharusnya AT menuliskan pengalamannya secara jujur dan berhati­hati. AT tidak menggambarkan secara akurat mengenai kemampuannya, tetapi cenderung berbohong bahwa AT adalah narasumber yang sudah berpengalaman.

PASAL 31
PERNYATAAN MELALUI MEDIA
Psikologi atau ilmu psikologi dalam memberikan keterangan pada public melalui media cetak atau elektronik harus berhati_hati untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut:
a)      Konsisten terhadap kode etik
b)      Berdasarkan pada pengetahuan atau pendidikan professional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang tepat.
c)      Berdasarkan pada asas praduga tak bersalah
d)     Telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini.
e)      Pernyataan melalui media terkait dengan bidang psikologi forensic terdapat dalam pasal 61 bukukode etik ini.
Contoh Pelanggaran Pasal 31
Menurut Vincent liong seorang native ilmu_kompatiologi,menyebutkan bahwa harez posma, seorang psikologi (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi mampu melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Menurut Vincent liong, harez posma mengumumkan sesuatu yang tidak bias dipertanggung jawabkan ke public yaitu sejumlah individu (lebih dari satuorang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon_kompatiologi. Secara terang_terangngan  harez posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah. Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekan antara herez posma dan Vincent liong.
Hasil Diskusi:
Harez posma, seseorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez  posma melanggar pasal 31,mengenai pernyataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa  di pertanggung jawabkan ke public yaitu sejumlah individu ( lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon_kompatiologi Vincent liong. Secara terang_terangan harez posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah.
Pasal 32
IKLAN DIRI YANG BERLEBIHAN
Psikologi atau ilmuwan  psikologi dalam menjelaskan kemampuan atau keahliannya harus bersikap  jujur, wajar,bijaksana dan tidak berlebihan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat.
Contoh Pelanggaran Pasal 32
Knk adalah seorang ilmuwan psikologi di Surabaya. Dia telah menyelesaikan pendidikan S1 di sebuah perguruan tinggi swsta yang sekarang tidak sudah tidak melakukan kegiatan akademik lagi. Dalam prakteknya dia cendrung menyombongkan diri dan sering melebih_lebihkan kemampuan yang ia miliki.keahliannya mendekati media ia salah gunakan untuk mengiklankan dirinya secara berlebihan. Suatu hari klien AB mendatangkan knk hendak ingin melakukan konsultasi.untuk memamerkan diri pada AB, dalam proses konsultasi knk sering menyebutkan istilah yang  tidak di mengerti AB. AB menjadi semakin bingung dan kecewa dengan karena masalahnya sekarang menjadi semakin runyam setelah di konsultasikan  dengan knk.

Hasil Analisis:
Knk sebagai seorang ilmuwan psikologi seharusnya tidak melakukan tindakan yang membuat kliennya semakin menjadi bingung. Dia seharusnya menggunakan kata_kata sederhana yang dapat di pahami oleh klien, supaya tidak terjadi kesalahan penafsiran.sebagai seorang ilmuan psikologi yang baik, seharusnya dia juga memberikan publikasi yang  jujur, wajar, dan bijaksana. Akan tetapi dia melakukan hal yang sebaliknnya, justru dia dengana bangganya menyombongkan diri dan melebih_lebihkan  kemampuan yang di milikinya. Oleh karena itu knk bias dikenakan kasus pelanggaran kode etik psikologi  pasal 32 tentang iklan diri yang berlebihan.
Daftar Pustaka
http://robikanwardani.blogspot.co.id/2014/02/kode­etik­psikologi­bab­vi­iklan­dan.html 4/7